Tanjung Balai – Limasisinews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara, Senin (13/9/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting didampingi Kanit 1, Iptu Mulyoto menyebutkan bahwa pihaknya berhasil meringkus Hendra Syahputra Nasution (33) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai, Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,39 gram.
“Pelaku kita ringkus berkat adanya informasi warga yang kita peroleh yang menyebutkan bahwa di Dusun V Desa Bagan Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kita langsung turun ke lokasi dan melakukan peyelidikan dan ternyata benar di lokasi kita melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu kita langsung meringkus pelaku. Saat kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku kita menemukan 1 plastik klip narkotika jenis sabu” jelas Kanit 1 Satresnarkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto kepada awak media, Selasa (14/9/2021) pagi.
Lebih lanjut mantan Kanit Jatanras yang telah banyak mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Asahan ini menambahkan bahwa saat di interogasi, pelaku menyebutkan bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari seseorang warga Desa Sei Apung Jaya berinisial I.
“Pelaku meyebutkan bahwa barang bukti sabu yang kita temukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I yang masih kita buru. Sementara pelaku dan barang bukti berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu seberat 8,39 gram sabu, 1 unit sepeda motor Vario, 1 buah kertas putih, 1 buah plastik putih dan 1 unit Handphone merk Vivo kita bawa ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut” ujarnya.
Terpisah Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH menyebutkan Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian” ujar mantan Kapolres Tanjung Balai ini.
Dewanto Silalahi