Tanjung Balai – Limasisinews.com
Telah dilakukan penangkapan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. pada hari Rabu tgl 22 September 2021 pukul 23:00 Wib. Di Jl. Letjend Suprapto Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Tersangka bernama Sudarman Siregar alias EMAN, 25 thn, Lk, Islam, Wiraswasta, jln. Yos Sudarso Kel.pasar baru Kec. Beting Kuala Kapias Kota Tanjung Balai sementara korban bernama Dedek Wahyuni Sirait, Pr, 26 thn, islam, Ibu Rumah Tangga, jln. Yos Sudarso Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kronologi kejadian pada hari Senin tgl 19 Juli 2021 sekira pukul 21.00 wib tersangka mengajak Dedek Wahyuni Sirait bertemu di atm Bank BRI jln. Yos Sudarso Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan langsung memukul Dedek pada bagian kepala, hidung dan bibir Dedek dengan menggunakan kedua tangan, tersangka Sudarman Siregar alias EMAN dengan berkali-kali, setelah melakukan aksinya tersangka pergi melarikan diri. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.
Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 210 / VII / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI SELATAN tanggal 22 Juli 2021 dan Surat Perintah Penangkapan NOMOR : SP-Kap / 76 / IX / 2021 / RESKRIM tanggal 22 September 2021.
Berdasarkan Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU EKO ADY RANTO, SH. MH. melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 22.30 Wib, Personil Opsnal sat reskrim polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tsk Sudarman Siregar alias EMAN berada di Dusun V Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
Lalu Personil Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju tkp yang dimaksud di pimpin kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekira pukul 23.00 Wib tersangka berhasil diamankan dan langsung membawa tsk ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan Pelaku (suami) kalau korban (istrinya) berselingkuh.
Tersangka melanggar pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dewanto Silalahi/Ed. Nova