Simalungun – Lima Sisi News
Dibawah kepemipinan Kompol. Selamat Manalu SH selaku Kapolsek, Polsekta Tanah Jawa berhasil menangkap Tiga pengguna sabu sekaligus Bandarnya dalam satu malam tepatnya pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 wib s/d selesai.
Berdasarkan keterangan Press Release Pihak Humas Polres Simalungun melalui keterangan tertulis pada sabtu 04/09/2021 pukul 13:45 WIB menerangkan pengungkapan Kasus tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan adanya Transaksi Narkoba jenis Shabu Di SPBU Balimbingan Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Mendapat informasi dari masyarakat kemudian Kanitreskrim Tanah Jawa, Iptu.JW Saragih, SH memerintahkan anggota opsnal agar menyelidiki informasi tersebut, kemudian personil Polsekta Tanah Jawa berangkat menuju SPBU yang dimaksut dan langsung dipimpin oleh Panitreskrim Tanah Jawa Ipda M. Matondang.
Lalu sekira pkl 17.00 wib saat sampai di Nagori Balimbingan, personil opsnal Polsekta tanah Jawa kemudian memantau daerah yg diperkirakan tersebut yang di intai serasa sudah tepat kemudian mereka mengamankan dan menggeledah badan terhadap satu orang lelaki dewasa, belakangan diketahui Bery Rafael Sanjaya Warga Huta ll Nagori Bahkisat Kacamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Dan ternyata dari tersangka ditemukan beberapa barang bukti dari kantong kanan celananya yakni berupa 1 bungkus plastik bening sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, Plastik kecil 10 Lembar, 1 unit Hp merk Mito warna Hitam Bir, 1 unit Hp Samsung warna Silver
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwasanya barang bukti tersebut benar adalah miliknya, namun ia mengungkapkan bahwasanya barang bukti Tersebut didapat dari Untung warga Huta Sumihar Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, kemudian Unit Opsnal Polsekta Tanah Jawa yg dipimpin Kanit Reskrim melakukan Pengejaran kerumah Untung yg berada di Tanjung Pasir dan Melakukan Penggeledahan.
Dari dalam Rumah Untung dengan didampingi dan disaksikan oleh Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Rospita boru Marbun Terdapat (satu) orang kawan yg bersama dia, sehingga dilakukan Penggeledahan dan didalam rumah tersebut ditemukan Barang Bukti Narkotika diduga Jenis Shabu di atas Lemari dan ditemukan Barang Bukti Lainnya Berupa: 17 (tujuh belas paket Shabu) berisi delapan paket Harga 150 ribu dan 9 (sembilan) Paket harga 100 ribu, ditambah (Satu) Unit Timbangan Merk Apple, (Satu) Bal Plastik kecil, (Satu) buah Tas Sandang Coklat berisi Uang tunai Sebesar Rp 1.690.000,- dan (Satu) Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam.
Kemudian Polisi mengamankan untung bersama Ismail Siregar als mail berikut barang bukti dan selanjutnya membawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai hukum yg berlaku di NKRI, selanjutnya Kordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk laksanakan gelar perkara dan tindak lanjut perkara.
Sehingga pada Jumat, 03 September 2021, pkl 09.45 WIB, Satreskrìm Polres Simalungun lakukan Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono, SH.dimulai dengan Pemaparan Kronologis kejadian seperti berikut, Minggu tgl 29 Maret 2021, sekira pkl 17.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan seorang laki laki atas nama Bery Rafael Sanjaya Halawa serta menemukan barang bukti dari kantong kanan celananya (satu) bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,41 gram dan BB lainnya.
Selanjutnya Bery Rafael Sanjaya mengakui bahwasanya barang bukti tersebut benar adalah miliknya yg didapat dari Untung Warga Nagori Tanjung Pasir Huta Suhimahasar, Kemudian personil Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa yg dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan Pengejaran kerumah Untung yg berada di Tanjung Pasir dan Melakukan Penggeledahan didalam Rumah dengan didampingi dan disaksikan oleh Pangulu.
Sehingga dapat ditemukan diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok Surya di laci lemari, sejumlah 17 (tujuh belas paket diduga Shabu shabu) dgn berat kotor 2,55 gram dan BB lainnya, di TKP juga ditemukan seorang laki2 yg sedang memperbaiki sepeda motor atas nama Ismail Siregar, Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Untung dan Ismail.
Dari keterangan diketahui bahwa diduga shabu shabu tersebut adalah milik Untung, sementara Ismail Siregar tidak mengetahui sama sekali tentang kepemilikan, namun keduanya dengan BB yg ditemukan dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk penyidikan lebih lanjut.
Usai menerangkan kronologis, selanjutnya diadakan Pemaparan alat alat bukti, pemaparan hasil BAP terhadap orang-orang yg diamankan dan keterangan saksi
Dari gelar perkara disimpulkan bahwa Ismail Siregar Negatif setelah Melaksanakan test urine, selanjutnya Menetapkan status tersangka terhadap BERY RAFAEL HALAWA dan Untung dalam perkara narkotika, serta melaksanakan proses penyidikan, kemudian Mengembalikan saksi Ismail Siregar kepada keluarganya.
Sementara itu Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol. Selamat Manalu SH, ketika dihubungi via Telepon seluler mengatakan memang ada melakukan penangkapan terhadap Bandar Shabu di Wilkum Polsekta Tanah Jawa,” kasusnya lagi dilakukan pengembangan, kepadaa masyarakat kita harapkan bila ada mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada kepolisian atau Pangulu Nagori, kita tidak bisa membiarkan Narkoba merusak anak bangsa, kita juga mengharap agar setiap Pangulu mau memberikan informasi apabila mengetahui atau menduga adanya penyalahgunaan narkoba si Nagorinya masing masing, mari satukan hati berantas Narkoba”,ungkapnya mengakhiri.
(SAP)
Discussion about this post