Labuhanbatu – Limasisinews.com
Dilansir dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin(4/10/2021) terkait kronologis penangkapan 2(Dua) orang yang terlibat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pada Hari Senin Tanggal 27 September 2021 Sekira Pukul 22.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA Sujiwo S Priyono, S.Tr.K Dan Personilnya berhasil menangkap seorang perempuan dewasa yang merupakan warga Rantauprat di kabupaten Labuhanbatu berinisial IKS (Indah) 26 tahun warga Jl. Tjikditiro Kelurahan Sirandorung, kecamatan Rantau Utara, kabupaten Labuhanbatu dan seorang laki-laki dewasa yang merupakan warga Kampung Pajak di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial F (Fahruddin alias Rudi) 33 tahun warga Jl. Protokol kelurahan Kampung Pajak Kec. NA IX – X Kab. Labuhanbatu Utara.
Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Luna warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tersangka sedang hendak mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka duduk.
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Indah merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO Narkoba dan tersangka Indah menerangkan bahwa baru 1 (satu) kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi dimana tersangka Indah menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- (Empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan rencananya tersangka Indah akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000,- (Empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang diperoleh tersangka Indah per gram nya sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh tersangka Indah dari seorang laki-laki yang berinisial AK yang merupakan suami tersangka Indah.(SatnarkobaPolres-LB)
A. Hrp.