Limasisinews.com – Tanjung Balai
Pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 23:50 Wib. Telah dilakukan penangkapan tindak pidana terhadap M. AJI SAPRI HASIBUAN alias SAPIL, 24 thn, Lk, Islam, Wiraswasta, jln. Aman LK. IV Kel. Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian uang melalui ATM milik RAUDOH POHAN, pr, 28 thn, islam, Ibu Rumah Tangga, jln. Sei Tentena Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kronologi kejadian, pada hari Kamis, 02 September 2021 sekira pukul 23.00 wib di jln. Gereja Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian uang melalui ATM BNI milik korban *RAUDOH POHAN* yang di lakukan tersangka *M.AJI SAPRIL HASIBUAN alias SAPIL* sebesar Rp.5.050.000,- dengan cara kejadian tersebut berawal pada saat atm korban terjatuh di lantai.
Selanjutnya saksi MELINDA SINAGA mengambil atm tersebut lalu menitipkan atm tersebut bersama obat-obatan kpd tsk M. AJI SAPRIL HASIBUAN alias SAPIL, selanjutanya tersangka M. AJI SAPRIL HASIBUAN alias SAPIL memberikan obat tersebut namun tidak memberikan atm milik korban.
Kemudian korban merasa atm nya hilang lalu membuat atm baru, ketika melakukan pengecekan saldo, saldo atm korban Berkurang Rp.5.050.000,- Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.
Laporan Polisi Nomor: LP / B / 261 / IX / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 22 september 2021. Yang melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Kemudian berdasarkan Laporan tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU EKO ADY RANTO, S.H. M.H melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian diketahui melalui rekaman cctv bahwa pelaku yang melakukan pencurian melalui atm Korban Adalah seorang laki-laki yang bernama M. AJI SAPRIL HASIBUAN alias SAPIL, lalu pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pkl.23.00 Wib, Personil Opsnal sat reskrim polres tanjung balai mendapat informasi bahwa tsk M. AJI SAPRIL HASIBUAN alias SAPIL berada di jln. Jend. Sudirman KM.5 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Lalu Personil Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju TKP yang dimaksud di pimpin kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekira pukul 23.50 Wib tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 1 Unit Hp merk Vivo beserta kotaknya yang di beli tersangka menggunakan uang korban yang di ambilnya dari atm korban, selanjutnya langsung membawa tersangka berikut barang bukti ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dewanto Silalahi