Limasisinews.com – MEDAN-SUMUT
Salah seorang pelaku pembunuhan seorang wartawan media online beberapa waktu lalu di kabupaten Simalungun, Praka Awaluddin Siagian (AS), dikabarkan meninggal dunia di RS Putri Hijau pada Minggu 12 September 2021 sekitar pukul 8.00 WIB.
Informasi nya Praka AS diduga meninggal dunia akibat serangan jantung, usai meninggal dunia, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk diautopsi.
Kapendam I/BB, Letkol Donald Silitonga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/9) membenarkan meninggalnya Praka Awaluddin tersebut. Info nya saat ini sedang dilakukan outopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.
Diberitakan sebelumnya Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin pada Selasa 27/07/2021 bertempat di aula POMDAM I/BB telah memberikan keterangan persnya.
Seperti diketahui ada 4 orang anggotanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berencana terhadap seorang wartawan di kabupaten Simalungun yang mengakibatkan korban bernama Marasalem Harahap alias Marshal seorang pimpred media online meninggal dunia pada 18/06/2021, pukul 23.30 WIB, di Huta 7, Karang Anyar, kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Setelah berhasil mengungkap kasus ini, Penyidik dari POMDAM I/BB melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terhadap tersangka Praka AS. Dan setelah disimpulkan akhirnya menetapkan 3 tersangka lainnya yakni DE, PMP dan LW yang merupakan anggota TNI yang berdinas dijajaran KODAM I/BB yang membantu AS menyediakan senjata api pada pelaku AS dan Y,” ujar Pangdam.
Barang bukti lain yang berhasil disita Penyidik POMDAM 1/BB, 3 butir peluru caliber 22 mm buatan Korea, 1 butir peluru 39 mm buatan Pindad, 10 butir peluru 32 mm buatan Spanyol dan 27 peluru F 46 buatan Pindad jabar.
Ada juga yang disita barang bukti berupa senpi, yakni 1 unit senjata api FN rakitan, 1 senjata api HW 654 K, 1 Senjata api G2 Combat caliber 9 mm.
dan 3 Handphone, 1 unit sepeda Honda Beat berplat BK 5177 JT, 1 mobil Fortuner vBJ 956 serta 1 unit Toyota’ Innova Bak 1039 TV .
Para tersangka juga dijerat dengan pasal 355 ayat 1 dan 2 kitab undang-undang pidana tentang penganiyaan berat, pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP pidana yang turut serta membantu menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Disamping itu tersangka diancam dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api,” Tutup Pangdam1/BB mengakhiri.
Red/tim