Deliserdang (SUMUT) – LimasisiNews.com
Mantan Kadis Bina Marga dan Kontruksi Pemprovsu Effendy Pohan berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejatisu dan Kejari Langkat Sabtu malam, 21/08/2021 sesaat setelah keluar dari gerbang kedatangan domestik di bandara Kualanamu Deli Serdang Provinsi Sumut. setelah ditangkap ia kemudian diboyong ke Rutan Tanjung Pura kabupaten Langkat.
Penangkapan Effendy didapat berkat adanya informasi dari sumber yang memberikan keberadaan beliau di bandara Kualanamu, Efendy Pohan diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 senilai hampir Rp2,5 miliar pada proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelegen pada Kejaksaan Negeri Langkat, Boy Amali mengatakan, penangkapan terhadap Effendy dilakukan setelah tim Kejaksaan melakukan 2 kali panggilan terhadap Effendy Pohan namun beliau selalu mangkir. Kemarin sabtu 21/08/2021 malam hari, t im Kejaksaan mendapatkan informasi jika Effendy akan mendarat di Bandara Kualanamu, strategi penangkapan pun disusun dengan rapi.
Yang bersangkutan di tangkap sesuai dengan surat perintah Kejari Langkat Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dan yang bersangkutan berhasil. ditangkap tanpa perlawanan pada malam tadi,” kata Boy, Minggu (22/8/2021).
Sesudah ditangkap, Effendy Pohan kini berstatus tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. tahap pertama dia akan ditahan hingga 09/09/ 2021 di Rutan Tanjung Pura,” tutur Boy.
(Red/tim/ed.NM)