Simalungun – Limasisinews.com
Anggota DPRD Simalungun Bonauli Ràjagukguk SH. dari fraksi Gerindra sangat kecewa dengan pemerintah Nagori Buntu Bayu dan Pemerintah Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun karena sangat lamban menyelesaikan permasalahan hilangnya pagar besi sebelah barat Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan.
Kekecawaan tersebut diungkapkannya di hadapan Camat Hatonduhan Drs. Zocshon dan ketua Maujana Nagori Buntu Bayu Tumpak Rajagukguk bersama ketua LPM Eduard Simanungkalit, dalam rapat pembahasan hilangnya Pagar Besi kantor Pangulu Buntu Bayu pada senin 23/08/2021 sekira pukul 11:00 WIB di Ruang Harungguan Kantor Camat Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Menurut Bonauli, sepanjang ia mengikuti permasalahan tersebut, lambannya penyelesaian masalah tersebut diduga ada korporasi, ia mengatakan hal tersebut dengan beberapa alasan yakni, Tunggul Tampubolon merupakan Sekdes Nagori dan (Pelaksana Harian) Plh. Pangulu Nagori Buntu Bayu merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) enggan membuat pelaporan pada pihak yang berwajib meskipun sudah jelas ada Aset pemerintah yang dirusak dan dijual padahal sebelumnya Oknum Sekdes merasa sangat keberatan dengan kejadian tersebut akan tetapi tanpa alasan yang jelas tiba tiba berubah bahkan sekdes buat statement itu diatas selembar kertas jadi dengan sikap tersebut menurutnya oknum sekdes telah melanggar Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan menurutnya, baik itu Sekdes dan Camat selaku pimpinan tertinggi di kecamatan tampaknya menganggap permasalahan tersebut sangat kecil padahal sebenarnya pelaku pencurian Pagar besi telah menginjak injak harga diri Pemerintah Kabupaten Simalungun apalagi pangulu Nagori Buntu Bayu baru saja meninggal dunia namun sudah ada yang berani melecehkan pemerintahan Nagori tersebut bahkan pelaku pencurian dalam rapat Maujana Nagori telah berani tidak sopan dan menantang pada tokoh masyarakat bahkan siap melayani dalam bidang apapun.
Tak hanya itu, Ketua Fraksi Gerindra ini juga mengaku mendapat informasi terbaru, bahwa terduga pelaku mencoba memperbaiki pagar besi, namun lokasinya bergeser sekitar 1 meter dari lokasi seharusnya, namun meski begitu baik itu pemerintah Nagori dan pemerintah kecamatan tampaknya hanya diam saja dan pura pura tidak tahu sehingga ia merasa sangat kecewa.
“Diawal kejadian saya sudah hubungi camat ketika mengetahuai hal itu terjadi dan camat mengaku sudah memerintahkan sekdes untuk membuat laporan pada kepolisian namun kenyataannya hingga hari ini masih tidak ada keputusan penyelesaian jika pun kita buat laporan kepada APH bukan berarti kita ingin pelaku langsung dipenjara namun biarlah hal ini kita selesaikan secara hukum dan biarlah dilakukan mediasi di ranah hukum jadi saya harap Pak Camat agar segera menyampaikan hal ini kepada APH, bahkan jika Camat enggan membuat pengaduan maka DPRD Simalungun akan buat rekomendasi demi marwah Pemerintah Nagori Buntu Bayu dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, “ungkapnya mengakhiri.
Sementara itu ketua Maujana Nagori Buntu Bayu, Tumpak Ràjagukguk dalam kesempatan menyampaikan telah menyurati Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun, Kadis DPMN dan Camat Hatonduhan untuk meminta petunjuk, selanjutnya jika tidak ada arahan mereka akan buat pengaduan atas nama masyarakat.
Sebelumnya Informasi dihimpun berdasarkan keterangan warga, bahwa telah terjadi pengerusakan pagar besi kantor pangulu Nagori Buntu Bayu dengan cara mencabut kepingan kepingan besi yang tertancap di tanah setelahnya kepingan pagar besi tersebut dijual ke tukang botot yang kebetulan melintas, hal itu dilakukan oleh beberapa oknum warga sekitar dan disaksikan oleh Kepala Pos Polisi Hatonduhan Polsekta Tanah Jawa. menilai hal itu menyalahi aturan dan terjadi kesewenang-wenangan, perbincangan hangat pun terjadi ditengah tengah masyarat sehingga hal tersebut mencuat kepermukaan umum.
Mendapat informasi, pada hari Jumat 13/08/2021 sekira pukul 21:30 WIB, Wartawan coba konfirmasi kepada pemerintah Nagori, berdasarkan keterangan Tunggul Tampubolon selaku sekdes Nagori Buntu Bayu seperti biasa pada pagi harinya dia masuk kantor, awalnya dia merasa heran karena pagar besi sebelah kiri di kantornya tiba tiba tidak ditempat karena penasaran dia bertanya pada salah satu kaurnya oleh kaur Keuangan menyatakan pada pada kamis 12/08/2021 sore hari, dia melihat tersangka JM dan PS dan bersama Kapos dilokasi kejadian.
Mendengar jawaban Kaur, sekdes coba menghubungi Kapos Pol Hatonduhan, Aiptu. RB Silitonga, melalui telepon selularnya oleh Kapos menjelaskan bahwa sebelumnya ada truk pengangkut semen yang menabrak pagar sehingga jebol karena sekdes penasaran dia melihat lokasi pagar namun dia tidak melihat tanda tanda bekas tabrakan yang dimaksut Kapos.
Selanjutnya ia mempertanyakan hal tersebut kepada JM, oleh JM menjelaskan bahwa sebelumnya pagar tersebut ditabrak truk pengangkut Balok namum aneh bagianya keterangan KaposPol dan JM berbeda pendapat dalam satu cerita namun oleh JM mengatakan dia akan memperbaiki Pagar tersebut dan menembok dengan semen dan akan menata tempat berjualan di samping kantor.
Namun kepada JM sekdes mempertanyakan anggarannya dari mana namun oleh JM hal itu akan menjadi tanggung jawabnya karena Sekdes melihat kepingan besi diletakkan di sekitaran kantor Pangulu, ia pun berpesan pada JM apabila ada niat menjual kepingan besi untuk menambah biaya perbaikan pagar agar ditahan dulu menunggu petunjuk dari Camat Hatonduhan mengingat besi tersebut merupakan Barang Milik Desa.
Namun berselang beberapa jam tiba tiba sekdes mendapat telepon dari berbagi media dan mempertanyakan terkait penjualan kepingan besi tersebut, merasa bingung sehingga ia langsung mempertanyan kebenaran informasi kepada Gamotnya dan ternyata benar kepingan besi telah dijual namun batangan besi Rel masih dilokasi kantor sehingga sekdes menyarankan agar Gamot nya segera menyimpan besi yang sisa didalam kantor Pangulu.
Informasi terbaru oknum sekdes. Tunggul Tampubolon telah membuat Statement hitam diatas putih tidak akan membuat laporan terhadap pelaku perusakan pagar Besi kepada APH karena sudah ada itikad baik, tentu hal tersebut bertentangan dengan Kewajiban dan larangan PNS yang tertuang dalam PP 53 Nomor 3 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, hukumnya bisa dipindahkan atau Dimutasi sesuai dengan pernyataan Camat Hatonduhan Drs. Zocson Silalahi dalam rapat.
(SAP/ed.NM)