Limasisinews.com
Batu Bara – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH, dan Kanit Resum Polres Batu Bara IPDA Rener H Tambunan, SH, MH, serta Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Kriswanto, SH, menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan XI, Kel Bagan Arya, Kec Tanjung Tiram, Kab Baru Bara. Rabu (6/10/2021).
Dalam kegiatan itu, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu (18/8/2021), sekira pukul 05.30 wib.
Tersangka pelakunya merupakan Sahrel alias Sarel warga Dusun I, Desa Lima Laras, Kec Nibung Hangus, Kab. Batu Bara.
“Jadi tersangka ini mengambil barang barang milik Armen warga Lingkungan XI, Kel Bagan Arya, Kec Tanjung Tiram, Kab Baru Bara. Barang yang diambil berupa 1 buah Handphone/Tablet merk Mediatech yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu dan 2 buah fiber ikan masing-masing warna hijau dan kuning yang sebelumnya diletakkan di belakang dapur,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Jadi dari kejadian itu korban langsung melapor dan kemudian pada hari Minggu (3/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB personil Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa tersangka Sarel sedang berada di Jln. Rakyat, Kel Tanjung Tiram, Kec Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Kriswanto, SH langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun hukuman penjara,” tegas Kapolres.
(Dwi)