Batu Bara – Limasisinews.com
Aksi kejahatan Malau (19) Warga Pematang Siantar, yang merupakan maling spesialis rumah makan kini harus berhenti di tangan Satreskrim Polres Batu Bara.
Kejahatannya terhenti di tangan Kasatreskrim, Akp Ferry Kusnadi dalam pencurian sejumlah peralatan di Rumah Makan Restu Bunda.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, saat didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, dan Kanit Resum IPDA Rener H Tambunan, SH, MH, dalam press relese mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit Mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan Nopol 8366 EM dan 1 buah kotak infaq berbahan kayu berwarna putih.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, komplotan tersangka yang mengenderai mobil Pickup Daihatsu berpura-pura membeli nasi di warung makan Restu Bunda di Pinggir Jalan Jalinsum, Dusun VII Desa Sumber Padi, Kec Lima Puluh.
Saat itu, tersangka melihat penjaga rumah makan sedang tertidur pulas di mejanya, lalu tersangka mengendap-endap masuk ke rumah makan dan kemudian mengambil barang-barang berharga berupa HP, kotak infaq, dan empat bungkus rokok.
Sedangkan, tiga orang lainnya berjaga-jaga di luar rumah makan. Namun sial, perbuatan tersangka terekam CCTV rumah makan.
Dengan gerak cepat tersangka Malau alias Ecu diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara, sementara tiga (3) orang rekannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batu Bara.
Namun, Malau alias Ecu yang sudah terbukti bersalah saat melakukan pencarian barang bukti tiba-tiba hendak melakukan perlawanan pada petugas. Alhasil pelaku mendapatkan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
- Akibat dari perbuatannya, Malau alias Ecu mendekam di Polres Batu Bara dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH pidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Dwi/Ed.Nova)