“Sekarang ini banyak PAUD yang ‘mati suri’. Kalau untuk sarana dan fasilitas tidak masalah. Namun problematikanya, kesejahteraan pamong PAUD masih jauh dari kata ideal, khususnya sekolah yang bukan yayasan besar. Kalau hanya mengandalkan bantuan dari kalurahan, jelas tidak mampu,” lanjut Yani Fathurrahman yang juga Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk pamong PAUD ini berbeda dengan guru TK, dimana pamong PAUD tidak masuk kriteria dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dimana guru TK masuk dalam kriteria undang-undang sehingga mempunyai kesempatan mendapatkan sertifikasi. Sedangkan pamong PAUD tidak memiliki kesempatan mendapat sertifikasi.
“Mereka (Pamong PAUD) hanya mendapat insentif dari pemerintah tapi nilainya masih kecil,” jelasnya.
Yani berharap, ada kehadiran pemerintah terhadap problematika yang dihadapi oleh pamong PAUD. Diantaranya membuatkan aturan dan menjamin kesejahteraan para pamong PAUD.
“Bagaimana pamong bisa memberikan layanan yang baik kalau urusan domestik (keuangan) belum jelas. Makanya perlu ada jaminan kesejahteraan bagi pamong PAUD dari pemerintah yakni insentif minimal UMK. Sehingga keberadaan PAUD ini bisa kalau mendukung status Kabupaten Layak Anak (KLA),” papar anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cangkringan, Pakem dan Ngaglik ini.
Arifin/ed. MN