LinaSisiNews, Ungaran (Jawa Tengah) –
Tahun 2024 ini Penerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menganggarkan tunjangan risiko kerja untuk petugas pengelola sampah. Ada 163 petugas pengelola sampah yang mendapat tunjangan risiko kerja.
Hal tersebut merupakan salah satu wujud perhatian khusus kepada para petugas kebersihan pengelola sampah dari Pemkab Semarang.
Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha dalam kesempatan tersebut menyerahkan secara langsung tunjangan risiko kerja tersebut.
“Tahun 2024 dianggarkan alokasi untuk sepuluh bulan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) penetapan. Sisanya akan diupayakan di APBD Perubahan,” papar Bupati Semarang usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Bale Agung Dusun Semilir, Senin (29/01/2024) sore.
Sementara itu, Kepala DLH, Heru Purwantoro yang mendampingi Bupati menegaskan bahwa tunjangan diberikan karena risiko kerja para petugas pengelola sampah itu cukup tinggi. Pemberian insentif itu sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.