Oleh Kementerian Kesehatan, pewarna ini sudah dilarang penggunaannya pada makanan sejak 1988, sebab dapat menimbulkan efek merusak kesehatan. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal ginjal, penyakit hati, dan kanker.
Masduki melanjutkan, pihaknya akan melakukan penelusuran asal dari kedua makanan dan minuman tersebut.
“Ini untuk melindungi masyarakat, kita akan melakukan penelusuran asal dari makanan tersebut,” katanya.
Bahan makanan yang teridentifikasi mengandung zat berbahaya selanjutnya akan ditelusuri. Bagi pelaku usaha jajanan takjil yang membuat dan menjual secara mandiri akan diberikan penjelasan dan pembinaan. Namun untuk produk makanan olahan yang sudah mengantongi izin produksi dan izin dagang akan diberikan teguran.
Secara umum, Masduki mengapresiasi sudah banyak pelaku usaha makanan yang kini lebih banyak memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan zat berbahaya. Sebab pada pemeriksaan sampel makanan dan takjil pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, jumlah sampel makanan yang mengandung zat berbahaya lebih banyak.
Selain zat aditif jenis Rhodamin B, petugas saat itu juga menemukan bahan makanan yang mengandung Boraks.
“Tahun kemarin itu bisa 40 yang mengandung zat berbahaya, ini tadi dari 41 hanya dua yang mengandung zat berbahaya,” katanya.
Ant./ed. MN