Media Lima Sisi News – Bathin Solapan -Duri
Pria berinisial MSL (29) warga Bathin Solapan (Batsol) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Mandau di jalan lintas Duri – Dumai KM 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Senin (06/09) sekitar pukul 09.19 wib, lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) pencurian HP.
Ia ditangkap berdasarkan laporan warga berinisial MA (27) bersama 2 orang saksi berinisial KA (25) dan IM (48) ke Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman, saat di konfirmasi Selasa (07/09) , menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika saksi 1 ( korban) sedang mengendarai mobil kerja berhenti di TKP dan ketika korban turun dari mobil lalu datang terlapor Cs dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo dan langsung mengambil Handphone yang terletak di dalam mobil yang dikendarai oleh Korban.
Pada saat kejadian tersebut ada pemilik warung di TKP atas nama IM (saksi II) yang juga merupakan Ketua RT setempat melihat terlapor Cs mengambil Handphone milik korban dan menurut saksi Iainnya mengenali salah seorang terlapor yang melakukan pencurian tersebut. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Sementara itu kronologi penangkapan tersangka kata Iptu Firman berdasarkan laporan tersebut diatas, team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian Hp Oppo Reno 5 milik korban dan berdasarkan olah TKP serta keterangan saksi-saksi di diketahui bahwa pelaku pencurian HP milik korban tersebut diduga adalah MSL, kemudian team opsnal mencari keberadaan diduga pelaku tersebut .
Pada Hari Senin (06/09) sekira pukul 18.00 wib di jalan lintas Duri-Dumai KM 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, team opsnal berhasil menemukan dan menangkap diduga pelaku yaitu MSL dan setelah diintrogasi ia mengakui telah melakukan pencurian HP milik korban bersama 1 orang temannya DIPA (DPO), atas keterangan pelaku kemudian dilakukan pengejaran terhadap DIPA namun sudah melarikan diri dari rumahnya.
Atas penangkapan tersebut team opsnal berhasil menemukan HP merk Oppo Reno 5 warna Perak Fantasi dengan Imei 1 : 865954050166398 dan Imei 2 : 865954050166380 milik korban di rumah Dipa (DPO)
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkas Iptu Firman.
(Junianto.M)