LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Guna menjalankan peran dan fungsi adanya kegiatan pekerjaan suatu perusahaan di sekitar ruang lingkup wilayah tempat tinggal warga masyarakat. Adapun CV. Abadi Mitra Berkah adalah merupakan perusahaan di bidang usaha tambang galian C material batuan tanah urug. Yang mana CV Abadi Mitra Berkah saat ini beroperasi di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dengan demikian guna melaksanakan peran dan fungsi dari pada perusahaan, maka Satriani Ani Caniago selaku pemilik perusahaan Abadi Mitra Berkah melaksanakan program bantuan Corporate social Responsibility (CSR) terhadap sebahagian warga masyarakat yang tinggal di Huta IV dan Huta VI Talun Tanjung dari lokasi proyek galian C serta warga masyarakat yang jarak rumahnya radius 100 meter dari badan jalan yang berbatas dengan Perkebunan PTPN 4 kebun unit Tinjowan.
Kegiatan sosial tersebut di laksanakan di Balai Harungguan (Balai Desa) Nagori (Desa) Tanjung Rapuan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun pada Jumat (25/03/2022) di mulai pada pukul 10.00 WIB. Adapun bantuan sosial yang di terima masyarakat adalah berupa sembako beras sebanyak 5 kg dan gula pasir 1 kg. Dalam kegiatan sosial tersebut dihadiri Darmanto selaku Pangulu (Kades) Nagori Tanjung Rapuan, kepala Dusun Huta IV dan VI juga di saksikan oleh Tri Hadi dan Birman Sitorus selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Maujana Nagori (Desa) Tanjung Rapuan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Dalam sambutannya Ahmad Sahroni selaku perwakilan dari pihak CV. Abadi Mitra Berkah berharap dukungan doa dari masyarakat sekitar agar perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar pungkasnya. Selain itu juga Birman Sitorus selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Maujana mengucapkan terimakasih atas pehatian juga kepeduliannya terhadap warganya.
Selain itu juga bahwa bagi semua perusahaan dalam melakukan kegiatannya di suatu daerah, wajib melaksanakan kegiatan sosial bagi warga masyarakat yang tinggal di sekitaran ruang lingkup kerja perusahaan tersebut. Sesuai undang undang nomor 40 tahun 2007 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tandanya.
(Birman Sitorus)