Media Lima Sisi News – Tanjung Balai
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Pd hari Kamis tgl 14 Oktober 2021 sekira pukul 00.35 Wib. Telah melakukan penangkapan tindak pidana, memiliki, membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang, melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Berdasarkan Laporan Polisi. NOMOR : LP / A / 287 / X / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI . Tanggal 14 Oktober 2021. Nomor : Sprin-Gas / 270 / X / RES.1.24. / 2021 / Reskrim tanggal 13 Oktober 2021.
Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pkl.00.35 wib. Polres Tanjung Balai Jalan Jend.Sudirman Kel.Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Dengan pelapor ROBERT N.SITIO, Lk, 42 tahun, POLRI, Kristen, Asrama Polisi POLRES TANJUNG BALAI. Dengan tersangka, ARON HUTASOIT, Lk, 33 thn, Kristen, Supir , Jln. Siswa Desa Siborong BoronG Kec.Siborong borong Kab. Tapanuli Utara / Jln. jend sudirman Km.7 Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota tanjung Balai. Dengan bafang bukti, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang besi 14 cm dan lebar besi 1,5 cm.
Kronologis kejadian, Pada hari Kamis Tanggal 14 Oktober 2021 sekira pkl.00.35 Wib telah tertangkap tangan oleh petugas Polri seorang laki-laki atas nama ARON HUTASOIT alias SIBOLIS memiliki, menyimpan, menguasai 1 bilah senjata tajam jenis pisau di Polres Tanjung Balai dengan cara saat petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap ARON HUTASOIT alias ARON ditemukan pada pinggang sebelah kiri 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjag 14 cm dan lebar 1,5 cm dan panjang keseluruhan 21 cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat. Setelah di tanyakan lalu ARON HUTASOIT alias SIBOLIS mengaku memiliki, menguasai, membawa tanpa seijin pihak yang berwenang.
Lalu petugas Polri menangkap, menyita senjata tajam tsb guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan surat Perintah Tugas Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai yang mana memerintahkan Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit IDIK II Sat reskrim terkait video viral terhadap aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama panggilan SIBOLIS dengan cara SIBOLIS datang meminta uang keamanan dengan alasan pemuda setempat dan jika tidak memberikan uang tsb SIBOLIS mengancam akan membunuh, menikam serta merusak cafe milik MAHLIAN
Lalu Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai memerintahkan agar mengamankan laki-laki yang bernama SIBOLIS tsb ke Polres Tanjung Balai.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap laki-laki bernama SIBOLISI tsb oleh Opsnal Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim polres Tanjung balai IPTU EKO ADY RANTO,S.H., M.H.
Selanjutnya pada hari Rabu tangal 13 Oktober 2021 sekira pkl.23.50 Wib di dapat informasi bahwa SIBOLIS berada di jln.Jend
sudirman Km.7 kec. Datuk Bandar kota Tanjung balai tepatnya di cafe BARCELONA dan pada hari kamis tgl 14 Oktober 2021 sekira pkl.00.25 Wib, SIBOLIS tersebut berhasil diamankan.
Lalu SIBOLIS dibawa ke Polres Tanjung Balai, sesampainya di Polres Tanjung Balai dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Opsnal dan didapat 1 bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri ARON HUTASOIT alias SIBOLIS, lalu petugas opsnal melakukan penyiataan terhadap senjata tajam tersebut.
(D.Silalahi)