“Pemerintah Kota Yogyakarta punya komitmen untuk menjamin adanya pendampingan dan penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak, dengan melibatkan lintas sektor, lembaga terkait juga kader dan masyarakat di wilayah,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta Udiyati Ardiani menyatakan, pendampingan pada korban kekerasan dilakukan dengan penguatan psikologis secara menyeluruh, utamanya pada korban anak-anak agar dalam prosesnya mereka tidak menjadi pelaku di kemudian hari.
“Ada rumah aman bagi korban kekerasan yang difasilitasi Pemkot, kami juga memanfaatkan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian PPPA untuk penyediaan rumah aman yang sifatnya sementara juga berpindah. Prosedurnya selama 7 hari akan berada di rumah aman, tapi ketika dinilai belum bisa kembali ke tempat tinggal asal tetap akan difasilitasi dan kami koordinasikan dengan Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DIY selama proses pendampingan,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan, sosialisasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan ke wilayah. Utamanya soal alur pengaduan ketika mendapati ada kekerasan yang terjadi di sekitarnya, bisa melalui hotline 08112857799 atau menu SIKAP di aplikasi JSS, bisa juga ke hotline SAPA 129 di 08111129129.
Arifin/ed. MN