LimaSisiNews, Washington (AS) –
Juri Pengadilan Federal di New York pada Selasa (09/05/2023) memutuskan bahwa mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan pada pertengahan tahun 1990-an.
Juri juga menyatakan bahwa Trump memfitnah Carroll dengan menyangkal tuduhannya. Carroll akan mendapat ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.757).
Dalam unggahannya di platform media sosial Truth Social pada Selasa (09/05/2023), Trump menulis bahwa dia akan mengajukan banding atas kasus tersebut, menyebut putusan itu sebagai ‘aib‘ dan kelanjutan dari ‘perburuan penyihir‘ terbesar sepanjang masa.