“Demikian juga,” tambah Rachmat, “MHN atas perkara penyidikan Tipikor website Desa dan penyidikan Tipikor penggunaan Dana Desa Gunung Manaon, juga telah dilakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.”
Rachmat mengakui jumlah perkara tipikor yang ditangani Bidang Pidsus Kejari Palas telah melebihi capaian kinerja, bahkan bidang Pidsus telah berhasil melakukan penuntutan 1 (satu) perkara Tipikor atas nama Suluddin Nasution dan telah inkrah dalam tindak pidana pengelolaan dana Desa Gunung Manaon.
4. Pada tahap eksekusi Kejari Palas juga telah melakukan penetapan terhadap Muhammad Farid, S.T., sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga belum dapat dieksekusi untuk menjalani putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 12 Januari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun Anggaran 2019 di Disdikbud Kabupaten Palas.
Selain itu, dari kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palas, tahun 2023 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp463.450.000,-
“Ini tidak terlepas dari kerja keras jajaran. begitu juga dengan penuntutan, bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palas,” tutur Rachmat Kasipidsus Kejari Palas.
Rz/ed. MN