LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) telah menangani 4 (empat) perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) termin 2023.
Keempat perkara tersebut yakni:
1. Penyidikan Tipikor Peningkatan Jalan Sisupak – Latong dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Palas sejumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
2. Penyidikan Tipikor Pengelolaan Dana Desa Sisoma Kecamatan Sosa, Tahun Anggaran (TA) 2016 – 2022 telah sampai tahap penetapan tersangka kepada Mantan Kepala Desa, PMN (50).
3. Penyidikan Tipikor Pengadaan Website Desa TA 2019 dan penyidikan Tipikor Penggunaan Dana Desa Gunung Manaon TA 2017 – 2018 dan 2020 – 2021.
“Penyidikan Tipikor pengelolaan Dana Desa Sisoma sudah sampai tahap penetapan tersangka kepada mantan kepala desa berinisial PMN. Kita telah melakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Kajari, Teuku Herizal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Rachmat Hidayat, S.H. Kamis (04/01/2024).