Toni Firmansyah yang tergabung di KRL mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Lebak.
“Kami yang tergabung di lembaga akan membuat laporan resmi ke Polres Lebak terkait dugaan-dugaan tersebut, supaya ditindak tegas oknum pelaku yang diduga melakukan pungutan yang berkedok retribusi. Karena kalau dibiarkan berkeliaran, itu jelas premanisme, sehingga akan meresahkan para sopir dan tidak nyaman, dan bisa membuat gaduh,” ujar Toni Firmansyah.
Saat dikonfirmasi ke pihak Dishub Lebak terkait hasil audensi yang membicarakan dugaan pungutan retribusi, Kadishub Lebak, Dudi mengatakan bahwa pihaknya hanya menengahi dan memberi penjelasan.
“Itu oknum di luar Dishub, dan sudah selesai, damai mereka,” ujar Kadishub yang menurutnya masalah itu sudah clear (jelas).
Sementara itu, lanjut Kadishub, aweng itu penanggung jawab terminal, anggota Dishub, bahwa itu bukan pungutan retribusi. Katanya sudah klarifikasi.
“Betul, besaran tarif retribusi angkutan dari angkutan desa (angdes) Rp4.000 ribu, ELF Rp5.000 ribu, dan bus kecil Rp7.000 ribu. Itu yang kita diluruskan,'” jelasnya Kadishub.
Tri/ed. MN