LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Pungutan retribusi di Terminal Cikotok, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang kerap kali dilakukan oleh oknum petugas terminal yang diduga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, diduga di luar aturan yang sudah ditentukan.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2010, dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44 Tahun 2021 diatur hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan, Bus/ELP/PS/Seat 14.
Di lokasi pemungutan retribusi kendaraan, yaitu di kawasan terminal tersebut, diduga ada pembiaran dari pihak Dishub yang memungut retribusi ke pihak sopir angkutan umum dari mulai Rp15 – 20 ribu per angkutan, sebagaimana terpantau pada Kamis (21/09/2023).
Terkait hal tersebut, yang tergabung dalam kolaborasi antar lembaga (yang dikenal dengan sebutan KRL), yaitu: (1) Lembaga Aliansi Indonesia (KGS) Lebak; (2) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak (AGP), dan (3) LSM Laskar Banten Reformasi (LBR), ketiga lembaga tersebut akan membuat laporan resmi ke Polres Lebak setelah hasil audensi mereka di Kantor Dishub Kabupaten Lebak dinilai tidak sinkron.
Audiensi pihak KRL dengan pihak Dishub, yang diwakili para ketua lembaga, dinilai mengalami kebuntuan dalam mencapai kesepakatan, sehingga akhirnya memutuskan akan membuat laporan resmi ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum), yaitu ke Polres Lebak.
Selain pemungutan retribusi yang dinilai tidak sesuai aturan, juga diduga mengandung unsur pungli (pungutan liar). Pasalnya, besaran retribusi yang sudah ditentukan mulai angkutan angdes (angkutan desa) adalah sebesar Rp4.000,- ELF sebesar Rp5.000,- dan bus kecil sebesar Rp7.000,-.
Akan tetapi, faktanya di lapangan, pengelola terminal diduga memungut ke para sopir senilai Rp15 – 20 ribu, dengan alasan untuk beli oli, untuk pengelola, dan setor ke Dishub.