LimasisiNews, Serdang Bedagai –
Sulitnya masyarakat mendapatkan informasi terkait kegiatan penggunaan Dana Desa tahun 2021 di Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) membuat penasaran wartawan untuk terus menggali Informasi dari sumber sumber atau instansi instansi yang terkait agar dapat di publikasikan kepada masyarakat.
Terkait hal itu, Zonariau.com bersama tim langsung menyambangi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sergai diruang kerjanya jumat (14/01/2022) guna mengkonfirmasi langsung.
Namun anehnya, Sri Rahmayani S.Sos Selaku Kepala Dinas PMD didampingi Kabid pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Riadi Putra Sinuraya tidak memberikan informasi seperti apa yang dimaksud oleh Awak Media.
Padahal sudah semestinya penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN ini Transparan dan keterbukaan kepada publik atau masyarakat dalam pengerjaannya maupun pengelolaannya.
“Kalau ini memang Informasi publik bang, cuma yang punya bahan ini kan sebenarnya Desa, Jadi kami pun gak bisa sembarangan memberi karena itu bukan punya kami, harus ada izin dululah dari Desa,” Ungkap Kabid Pemerintahan PMD bersama Kadis PMD di ruang kerja Kadis PMD.
Sangat disayangkan, Jawaban Kadis PMD dan Kabid pemerintahan PMD yang tidak dapat memberikan informasi yang utuh agar dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kades Sarang Torop Irwanto Naibaho diduga tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa 2021 yang dikelolanya.
Dugaan itu juga diperkuat, Tidak tampak adanya papan APBDES tahun 2021sebagai sumber informasi tentang kegiatan Dana Desa serta pengakuan seorang Kaur Umum dan Perencanaan Wartina Naibaho yang sama sekali tidak mengetahui kegiatan Dana Desa di Desanya saat dikonfimasi Awak Media beberapa hari yang lalu.
(Mendrova)