“Sedangkan tersangka Krido masih penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” lanjutnya.
Untuk pengembangan kasus RS di beberapa lokasi yang lain, Herwatan menjelaskan belum ada penyidikan untuk lokasi yang lain.
“Untuk terdakwa RS di lokasi lain belum mulai penyidikannya, masih tahap penyelidikan, Mas,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi ini terkuak setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemanfaatan TKD di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT. Dazatama Putri Santosa (DPS).
Arifin/ed. MN