LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pengembangan dan penyidikan Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang menyeret Lurah Caturtunggal AS dan mantan Kepala Dispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus dilaksanakan setelah sebelumnya menyeret direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson Sealino (RS).
Hingga saat ini, Kejati DIY terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa RS.
“Untuk terdakwa RS sementara sidang pemeriksaan saksi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) DIY, Herwatan saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Jumat (25/08/2023) lalu.
Sementara itu, untuk tersangka Agus Santoso (AS) berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jogja, tinggal menunggu penetapan persidangan.
“Untuk tersangka AS, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja, tunggu penetapan hari sidang,” ungkap Herwatan.