LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya melalui kuasa hukum dari Law Office Paisal Siregar, S.H., M.H., & Partners menggugat PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) terkait lahan plasma milik masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Ujung Batu 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Paisal Siregar didampingi Wahid Sarmadan Siregar, S.H., Ibrahim Husein, S.H., Sahrial Pasaribu, S.H., kepada awak media ini menyatakan, menggugat Direktur Utama (Dirut) PT. PHI turut tergugat 1 Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI C.q. Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara dan turut tergugat II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) C.q. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara C.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Sudah 28 tahun lamanya masyarakat TSM KUD Tani Jaya – sebanyak 200 KK (Kepala Keluarga) memperjuangkan lahan mereka seluas kurang lebih 380 hektar lengkap dengan hak milik sertifikat yang di dalamnya tercatat seluas 975 M2 sementara ketetapan awal tanah dengan ketentuan 2 hektar per KK,” kata Paisal. Selasa (23/01/2024).
Paisal menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, masyarakat TSM KUD Tani Jaya tentu sudah banyak upaya yang telah dilakukan.
“Baik pertemuan dengan Pemda Palas, Pemprov Sumut maupun Pemerintah Pusat, namun sampai hari ini tidak ada penyelesaian,” jelasnya.
Paisal berharap para tergugat menghargai institusi pengadilan sebagai harapan masyarakat TSM KUD Tani Jaya untuk memperoleh keadilan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Dia mengakui bahwa pada 19 September 2023 sempat terjadi mediasi di PN Sibuhuan, namun tidak terjadi kesepakatan.