Sementara TSO sudah lama tidak melaksanakan tugas, dan Beliau, Bapak AZP melalui Surat Perintah Gubernur menunjuk sebagai Plt, Bupati Palas demi berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah daerah sangat sudat tepat dan sesuai Undang-Undang, dan sampai saat ini masih berlaku sesuai dengan Surat Keterangan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang di tujukan kepada Direktur PT. Bank Sumut.
Atas dasar ini kami sangat mendukung pihak Kepolisian (Polres Palas) untuk segera menuntaskan permasalahan yang dituduhkan ini agar semua clear demi kondusifnya kabtimmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan roda pemerintahan di Palas,” tutur Safran.
“Jangan ada lagi klaim-mengklaim. Mari kita kawal bersama agar semua berjalan atas fakta dan aturan yang benar.
Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 memberikan ruang melalui Pasal 78 ayat 2 huruf (b) menegaskan makna dari kepala daerah/wakil kepala daerah menderita sakit, sakit yang diderita secara fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal.
Secara khusus pada poin b yang berbunyi: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
Dan faktanya, Beliau ini diduga belum mampu membaca dan menulis secara normal apalagi melakukan perintah kepada bawahannya, Dan Beliau ini, kan, sudah melewati ambang batas yang dimaksud oleh Undang-Undang tersebut. Atas dasar inilah seharusnya DPRD dapat melakukan pemberhentian melalui Rapat Paripurna, melalui pimpinan DPRD.
Lantas kenapa ini dibiarkan? Oleh karena tidak dilakukan oleh DPRD Palas sesuai dengan kewenangannya, maka kami mendukung dan meminta kepada Gubsu untuk mengajukan usul pemberhentian terhadap TSO ini,” tutup Safran.
RZ/ed. MN