LimaSisiNews
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home News

Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan di Palas, Adi Safran: Hentikan Sandiwara!

by REDAKSI
31/03/2023
in News, Sumut
563
SHARES
3.8k
VIEWS

Sementara TSO sudah lama tidak melaksanakan tugas, dan Beliau, Bapak AZP melalui Surat Perintah Gubernur menunjuk sebagai Plt, Bupati Palas demi berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah daerah sangat sudat tepat dan sesuai Undang-Undang, dan sampai saat ini masih berlaku sesuai dengan Surat Keterangan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang di tujukan kepada Direktur PT. Bank Sumut.

Atas dasar ini kami sangat mendukung pihak Kepolisian (Polres Palas) untuk segera menuntaskan permasalahan yang dituduhkan ini agar semua clear demi kondusifnya kabtimmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan roda pemerintahan di Palas,” tutur Safran.

“Jangan ada lagi klaim-mengklaim. Mari kita kawal bersama agar semua berjalan atas fakta dan aturan yang benar.

Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 memberikan ruang melalui Pasal 78 ayat 2  huruf (b) menegaskan makna dari kepala daerah/wakil kepala daerah menderita sakit, sakit yang diderita secara fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal.

Secara khusus pada poin b yang berbunyi: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Dan faktanya, Beliau ini diduga belum mampu membaca dan menulis secara normal apalagi melakukan perintah kepada bawahannya, Dan Beliau ini, kan, sudah melewati ambang batas yang dimaksud oleh Undang-Undang tersebut. Atas dasar inilah seharusnya DPRD dapat melakukan pemberhentian melalui Rapat Paripurna, melalui pimpinan DPRD.

Lantas kenapa ini dibiarkan? Oleh karena tidak dilakukan oleh DPRD Palas sesuai dengan kewenangannya, maka kami mendukung dan meminta kepada Gubsu untuk mengajukan usul pemberhentian terhadap TSO ini,” tutup Safran.

RZ/ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share225SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Adanya Pencemaran Lingkungan, DP3 Sleman Gelar Mediasi Warga dan Pemilik Ternak

Mei 7, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Menindaklanjuti adanya aduan dari warga Dusun Weron, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman yang terdampak pencemaran lingkungan...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Kejari Tepis Isu Penetapan Status Tahanan Kota Terhadap Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Rumah Makan Bu Tiwi tan Tlogo, Pioneer Menu Masakan Sego Berkat di Gunungkidul

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dani: Jangan Ada Manipulasi dengan Alasan Kesehatan

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Launching Pesan Sembada, Harda Kiswaya: Ini Sebagai Langkah Awal Pertanian Sleman untuk Lebih Maju, Mandiri, dan Modern

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/