LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Terkait kisruh dualisme kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab. Palas) antara Bupati Ali Sutan Harahap atau yang lebih akrab dikenal dengan panggilan TSO (Tongku Sutan Oloan) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memberi tanggapan tegas, “Hentikan Sandiwara!” Jum’at (31/03/2023).
Abdul Adi Safran Harahap, S.H., M.Kn mantan anggota DPRD periode 2014 – 2019 dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan terkait kisruh dan gonjang-ganjing pucuk kepemimpinan, dengan dalih TSO sudah sehat, bisa kembali memimpin roda pemerintahan sebagai Bupati merupakan sebuah ‘drama‘ yang terinspirasi dari film layar lebar, khususnya produk dari India dan China.
“Faktanya,” tambah Safran, “Beliau belum bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai bupati yang diakibatkan oleh penyakit yang dideritanya sejak tahun 2021 yang lalu.”
Lebih jauh, Safran memaparkan bahwa sesuai Putusan PTUN Medan No: 59/G/2022/PTUN.MDN tanggal 27 Oktober 2022 yang sudah dibatalkan di tingkat banding dengan Putusan Nomor: 10/B/2023/PT.TUN.MDN pada 28 Maret 2023, dan Surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) pada tanggal 2 Maret 2023 Nomor: 100.2.7/1284/SJ, Perihal: Optimalisasi Penyelenggaraan Pemkab Palas, yang kemudian pada tanggal 14 Maret 2023 oleh Gubsu memberikan jawaban dengan surat Nomor: 100.1.2/3264 Perihal: Penjelasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kab. Palas yang pada intinya “TSO Bandal”. Hal ini sesuai dengan keterangan Gubsu pada pemberitaan media akhir-akhir ini.
“Pada intinya Beliau (TSO) tidak mengindahkan arahan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pemeriksaan kesehataannya,” ujar Safran.
“Tidak sampai di situ, pada tanggal 21 Maret 2023, Mendagri melalui surat Nomor: 400.5/1723/SJ, Perihal: Permohonan Pemeriksaan Ulang Terkait Kondisi Bupati yang pada intinya meminta pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk memeriksa secara menyeluruh baik fisik maupun mental sesuai dengan makna penjelsan Pasal 78 ayat 2 huruf (b), dan memberikan keterangan secara tertulis untuk mengetahui kesehatan dan kemampuan/ketidakmampuannya dalam melaksanakan tugas, namun hal ini belum dilaksanakan. Padahal, sudah berapa hari dari keluarnya surat tersebut.
Apakah memang ini akan ada unsur kesengajaan tidak dilakukan agar tidak terungkap fakta yang sebenarnya dan didramatisir seolah-olah ada hal lain? Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Demi kepentingan umum masyarakat Palas, TSO sudah layak diberhentikan sebagai Bupati,” tegas Safran lagi.
“Dalih penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan jabatan yang dituduhkan kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt. Bupati, adalah hal yang sangat keliru, di mana bisa saja poin laporan ini berbalik kepada si pelapor jika laporan tersebut tidak dapat dibuktikan.