LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Terkait kisruh dualisme kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab. Palas) antara Bupati Ali Sutan Harahap atau yang lebih akrab dikenal dengan panggilan TSO (Tongku Sutan Oloan) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memberi tanggapan tegas, “Hentikan Sandiwara!” Jum’at (31/03/2023).
Abdul Adi Safran Harahap, S.H., M.Kn mantan anggota DPRD periode 2014 – 2019 dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan terkait kisruh dan gonjang-ganjing pucuk kepemimpinan, dengan dalih TSO sudah sehat, bisa kembali memimpin roda pemerintahan sebagai Bupati merupakan sebuah ‘drama‘ yang terinspirasi dari film layar lebar, khususnya produk dari India dan China.
“Faktanya,” tambah Safran, “Beliau belum bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai bupati yang diakibatkan oleh penyakit yang dideritanya sejak tahun 2021 yang lalu.”
Lebih jauh, Safran memaparkan bahwa sesuai Putusan PTUN Medan No: 59/G/2022/PTUN.MDN tanggal 27 Oktober 2022 yang sudah dibatalkan di tingkat banding dengan Putusan Nomor: 10/B/2023/PT.TUN.MDN pada 28 Maret 2023, dan Surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) pada tanggal 2 Maret 2023 Nomor: 100.2.7/1284/SJ, Perihal: Optimalisasi Penyelenggaraan Pemkab Palas, yang kemudian pada tanggal 14 Maret 2023 oleh Gubsu memberikan jawaban dengan surat Nomor: 100.1.2/3264 Perihal: Penjelasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kab. Palas yang pada intinya “TSO Bandal”. Hal ini sesuai dengan keterangan Gubsu pada pemberitaan media akhir-akhir ini.
Discussion about this post