“Karena diskriminasi ini saya merasa dirugikan sebagai peserta calon Panwascam Kecamatan Siantar Simalungun,” ujar Buyung dan mengadukan Bawaslu Kabupaten Simalungun ke DKPP.
Dalil tersebut pun dibantah teradu, yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir (Teradu l). Ia mengatakan bahwa ia dan keempat teradu lainnya tidak pernah melakukan tindakan diskriminatif dalam proses seleksi Panwascam. Ia menegaskan kalau proses seleksi Panwascam di Kabupaten Simalungun telah berjalan dengan memedomani Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK 01/ KI/09/2022.
Choir menambahkan bahwa terdapat kesalahan nilai yang disebutkan pengadu, khususnya nilai yang didapat oleh peserta seleksi atas nama HI. Menurutnya nilai yang diraih HI bukanlah 60,7 melainkan 73,3.
Kesalahan tersebut, katanya, terjadi karena salah penulisan oleh staf PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun atas nama Dedi Wahyudi.
“Nilai Hilda Isdar masih lebih tinggi dari nilai yang diraih pengadu. Ada kealpaan saudara Dedi Wahyudi sang staf PPID,” paparnya.
Choir menambahkan bahwa ia telah meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun untuk memberikan pembinaan kepada Dedi wahyudi setelah kejadian ini.
Faber/ed. MN