LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) –
Para Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu/Pemilihan Umum) Kabupaten Simalungun diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor: 29 PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (20/03/2023) lalu, digelar secara virtual.
Perkara ini diadukan oleh salah seorang calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Siantar Simalungun, Buyung Tanjung. Dia mengadukan ketua dan empat orang anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, yaitu Muhammad Choir Nasution sebagai Ketua, juga Alfi Mukhair Nasution Mikael Richard Siahaan, Bobi dewantara Purba, dan Mulia Adil Saragih, keempatnya sebagai anggota.
Buyung sebagai pengadu menyebutkan bahwa para teradu telah melakukan diskriminasi dalam proses seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK 01 ki 09/2020.
Keputusan Ketua Bawaslu tersebut merupakan pedoman dan petunjuk tekhnis dalam proses seleksi Panwascam yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut Buyung menguraikan bahwa pada saat seleksi Paswascam dirinya meraih nilai 72,4 sementara salah satu calon Panwascam inisial HI hanya mendapat nilai 60,7. Namun, lanjut pengadu, teradu meluluskan Hi sebagai anggota Panwascam Kecamatan Siantar Simalungun yang terpilih ketimbang dirinya.