“Empat tahun lamanya menunggu hasil perkembangan laporan klien saya selama ini di Polres Tebing Tinggi,” tambah Alvin.
“Besar harapan kepada Kapolres Tebing Tinggi yang saat ini masih dipimpin oleh AKBP Andreas Tambunan, S.I.P.,, M.K.P., untuk melanjutkan laporan klien saya yang bernomor: LP/106/II/2020/SU RES T. TINGGI/SPKT tanggal 27 Februari 2020 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Sekali lagi, sangat besar harapan kepada pimpinan nomor satu di wilayah Polres Tebing Tebing untuk memerintahkan jajarannya untuk mengamankan diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan dihukum yang seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” pungkasnya.
Tim/Red/Ed. MN