LimaSisiNews, Tebing Tinggi (Sumut) –
Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau tindak pidana. Namun sangat disayangkan kejadiannya di wilayah Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Seorang Pengacara Muda yang akrab dipanggil Alvin, pada Selasa (05/03/2024) sekira pukul 11.00 WIB, kepada awak media mengatakan bahwa ia sangat memberikan “apresiasi” kepada personil SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Kepolisian Ressor (Polres) Kota Tebing Tinggi atas pelayanan penerima laporan kliennya.
“Tak lupa juga diucapkan terima kasih kepada Penyidik Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam hal pelayanan dalam pemeriksaan klien saya atas nama SS,” ujar Alvin.