“Sehingga atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8.347.250.188,- (delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari Rp17.813.812,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus dua belas rupiah) untuk Pajak Penghasilan, dan Rp8.329.436.376,- (delapan miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk Pajak Pertambahan Nilai,” lanjutnya.
Selanjutnya, terhadap tersangka Suparman dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 19 Oktober 2023 sampai 7 November 2023.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN