LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan tersangka Suparman beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam perkara bidang Perpajakan, Kamis (19/10/2023).
Suparman diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yang dilakukan tersangka melalui PT. Vinoli Antarnusa Indah – NPWP 70.695.330.4-544.000 – yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2017 hingga April 2018, di Jl. Jogja Wates Km. 25 Pedukuhan Ngramang RT 018 RW 010 Pengasih, Kabupaten Kulon Progo sebagai alamat terdaftar NPWP 70.695.330.4-544.000.
Adapun lokasi tempat kegiatan usaha, KPP Pratama Wates Jl. Wates – Purworejo Km. 4 Dalangan, Triharjo, Wates, Kabupaten Kulon Progo.
“Tersangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari hingga Desember 2017 yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap atas nama PT. Vinoli Antarnusa Indah NPWP 70.695.330.4-544.000 yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga April 2018,” Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan dalam pers rilisnya.