Ia menegaskan sampai hari ini penyidikan masih terus berjalan dan ada atau tidaknya keterlibatan putra Bupati dalam kasus tersebut, masih butuh proses penyidikan.
“Itu, kan, butuh proses penyidikan apakah ada kaitannya dengan itu atau tidak sama sekali. Itu harus ada benang merahnya yang mengarah kesitu dari keterangan saksi-saksi tentunya.Tapi kalau memang tidak mengarah kesitu ya beliau hanya sebagai saksi,” tandasnya.
Herwatan juga menyayangkan dari sekita 15 orang saksi yang dipanggil, hanya 5 orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, padahal mereka adalah merupakan pihak yang dirugikan dari kasus penyalahgunaan TKD Caturtunggal tersebut.
“Sangat disayangkan dari 15 orang yang dipanggil sebagai saksi, hanya lim orang saja yang memenuhi panggilan Kejati DIY. Bahkan ada yang tidak mau dijadikan saksi, padahal dia, kan, orang yang dirugikan tapi kenapa, kok, mereka enggan untuk datang?Ini, kan, aneh? Ini ada apa?” pungkasnya.
Sampai hari ini proses penyidikan terus berjalan, dan yang sudah ditetapkan tersangka saat ini baru satu orang, yaitu Direktur PT. DPS, Robinson yang sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 20 hari.
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh LimaSisiNews melalui pesan WhatsApp beberapa hari yang lalu, putra Bupati Sleman belum memberikan balasan terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejati DIY.
Arifin/ed. MN