LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, masih terus berjalan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, S.H. kepada LimaSisiNews saat ditemui di kantornya, Senin (15/05/2023).
“Untuk kasus (dugaan) penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di Caturtunggal ini untuk proses penyidikannya sampai saat ini masih terus berjalan. Kami juga sudah menetapkan Direktur PT. Destama Putri Sentosa (DPS), Robinson sebagai tersangka,” tuturnya.
Terkait dipanggilnya putra Bupati Sleman, Raudy Akmal dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang melibatkan PT DPS tersebut, Herwatan menjelaskan bahwa untuk Raudy sendiri diperiksa dengan status masih sebagai saksi. Ia juga mengatakan untuk putra Bupati Sleman tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sekitar 4 jam.
“Memang benar beberapa waktu yang lalu putra Bupati Sleman, Raudy Akmal kami panggil dan kami periksa kapasitasnya sampai dengan hari ini masih sebagai saksi. Beliau menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 3 – 4 jam,” ucapnya.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan baw dari hasil pemeriksaan beberapa saksi yang dipanggil tersebut nantinya akan terus dikembangkan dan jika memang ada keterkaitan dengan putra Bupati Sleman tersebut tentunya akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Untuk saat ini kami masih fokus kepada satu tersangka si Robinson ini. Terkait ada atau tidaknya keterlibatan putra Bupati Sleman, nanti misalnya dari beberapa saksi yang dipanggil itu kemudian menyangkut anaknya bupati kalau mengarah ke perbuatan yang menyimpang tentu akan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.