Labura – LimasisiNews.com
Terkait sejumlah dugaan pungutan di SMK N2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kepala Sekolah Abdul Hamid Sembiring didampingi wakilnya Hardiansyah, Bendahara Mahyar dan komite Drs. T.U Siregar mengungkapkan tidak ada melakukan pemungutan terkait PPDB Tahun ajaran 2020-2021. Senin (13/9)
“Dalam PPDB tidak ada pengutipan sama sekali, namun karena orang tua bermohon ke kita pendaftaran maka untuk foto copy berkas, matrai dan map itu lakukan dengan biaya orang tua/wali calon siswa itu sendiri”, tegas Kepsek.
Sedangkan terkait pengutipan atas uang atribut, baju olah raga, asuransi dan lainnya itu memang ada dan Kepsek mengaku sudah sesuai dengan PP 48 tahun 2008.
“Setelah lulus selesai PPBD selanjutnya siswa baru membutuhkan keseragaman, atribut, baju olah raga dan kita menganggap penting adanya asuransi maka kita bicarakan dengan komite dan dirapatkan kepada orang tua/wali siswa sesuai dengan acuan kita PP nomor 48 tahun 2008 itu”.
Saat disinggung Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Sekolah, Kepsek mengaku semua pungutan sudah sesuai aturan dan sudah dilakukan dan hasil pungutan itu di serahkan ke komite dan di simpan ke Bank BSM.
Kepada wartawan Kepsek tegaskan tidak ada pungli di sekolahnya, bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan biro hukum Provinsi Sumatera Utara, Kepsek juga pastikan semua Sekolah SMKN yang ada di Sumut melakukan hal serupa terkait pungutan tersebuttersebut di sekolah.
Belakangan diketahui Komite Sekolah tak lain adalah seorang tenaga pendidik yang mengajar di SMP, padahal sudah ditegaskan Dalam Permendibud 75/2016 bahwa anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan, penyelenggara Sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Begitu juga dengan legalitas Asuransi yang masih diragukan, sesuai dokumen yang disampaikan oleh LSM OMCi Sumut ternyata Asuransi (red) berkantor pusat di Rantauperapat dan memiliki 3 Kantor cabang, yakni di Sibolga, Labuhanbatu dan Pekanbaru dengan nama meneger dan nomor contak yang serupa.
Pimpinan Asuransi saat ditanyakan melalui selulernya apakah ada MoU dengan Dinas Pendidikan terkait asuransi pelajar pihaknya mengaku sudah ada mengantongi MoU dari Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Labusel dan Labura.
Dikutip dari situs resmi Kemendikbud RI terkait perbedaan pungutan dan sumbangan menurut Permendikbud no 44 tahun 2012
Menurut Permendikbud tersebut pada pasal 1 ayat 2, dijelaskan, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan yang ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan yang dimaksud sumbangan, (Pasal 1 ayat 3) adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dalam permendikbud tersebut juga dijelaskan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya di bolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.
Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan Satuan Pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).
Kepala pusat informasi dan humas mendikbud Ibnu hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya di bebankan ke orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Dana sumbangan yang di dapat dari masyarakat betul-betul di pakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional,” kata Ibnu saat gelar wicara dengan media dan Ombudsman RI di perpustakaan Kemendikbud.
Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (Dinas pendidikan) dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan.
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
Robert
Discussion about this post