LimaSisiNews
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Tega.! Seorang Ayah Cabuli Putri Kandungnya Dengan Modus ke Kamar Mandi

by Redaksi
06/04/2022
in Sumut
15
SHARES
101
VIEWS

LimasisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Modus diajak mandi seorang ayah inisal JL (50) warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) cabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Kajari Palas Teuku Herizal SH. MH., melalui Kasi Datun Adek Mery Siregar SH., didampingi Kasubbag Bin Erwin Rangkuti SH., dan Kasi Intel, Muhardani Budi SH., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka JL (ayah korban) sudah 4 (empat) kali mencabuli anak kandungnya sendiri mulai tahun 2021.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 silam, dengan cara putrinya sebut saja bernama Bunga (7) pura pura diajak mandi, lalu di sanalah JL melakukan aksi bejatnya,” kata Kasi Datun Adek kepada wartawan, Selasa (05/04/2022).

Untuk itu, lanjut Adek, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 E Undang Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk tersangka sendiri diancam hukuman maxsimal 20 tahun penjara. Disebabkan karena perbuatan pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sehingga ada unsur pemberatan.

“Dari ancaman hukuman pasal perlindungan anak yang dikenakan maxsimal 15 tahun penjara namun ditambah sepertiga karena ada unsur pemberatan menjadi total keseluruhan tuntutan yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Sibuhuan menjadi 20 tahun penjara,” kata Adek Mary Siregar SH.

Selanjutnya Kejari Palas menerima tersangka JL beserta barang bukti yang selanjutnya akan ditahan dirutan Sibuhuan.

(Robert Nainggolan)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Pengacara Sari Marbun Desak Polres Palas Tindak Penjarah Kebun Sawit: Ini Jelas Pidana, Bukan Perdata

Mei 5, 2025

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Pengacara Hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga, S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Ressor Padang Lawas (Mapolres...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Kejari Tepis Isu Penetapan Status Tahanan Kota Terhadap Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Rumah Makan Bu Tiwi tan Tlogo, Pioneer Menu Masakan Sego Berkat di Gunungkidul

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dani: Jangan Ada Manipulasi dengan Alasan Kesehatan

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Launching Pesan Sembada, Harda Kiswaya: Ini Sebagai Langkah Awal Pertanian Sleman untuk Lebih Maju, Mandiri, dan Modern

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/