LimasisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Modus diajak mandi seorang ayah inisal JL (50) warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) cabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Kajari Palas Teuku Herizal SH. MH., melalui Kasi Datun Adek Mery Siregar SH., didampingi Kasubbag Bin Erwin Rangkuti SH., dan Kasi Intel, Muhardani Budi SH., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka JL (ayah korban) sudah 4 (empat) kali mencabuli anak kandungnya sendiri mulai tahun 2021.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 silam, dengan cara putrinya sebut saja bernama Bunga (7) pura pura diajak mandi, lalu di sanalah JL melakukan aksi bejatnya,” kata Kasi Datun Adek kepada wartawan, Selasa (05/04/2022).
Untuk itu, lanjut Adek, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 E Undang Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk tersangka sendiri diancam hukuman maxsimal 20 tahun penjara. Disebabkan karena perbuatan pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sehingga ada unsur pemberatan.
“Dari ancaman hukuman pasal perlindungan anak yang dikenakan maxsimal 15 tahun penjara namun ditambah sepertiga karena ada unsur pemberatan menjadi total keseluruhan tuntutan yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Sibuhuan menjadi 20 tahun penjara,” kata Adek Mary Siregar SH.
Selanjutnya Kejari Palas menerima tersangka JL beserta barang bukti yang selanjutnya akan ditahan dirutan Sibuhuan.
(Robert Nainggolan)