LimaSisiNews
Sabtu, 25 Maret 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Tega.! Seorang Ayah Cabuli Putri Kandungnya Dengan Modus ke Kamar Mandi

by Redaksi
06/04/2022
in Sumut
15
SHARES
101
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Modus diajak mandi seorang ayah inisal JL (50) warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) cabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Kajari Palas Teuku Herizal SH. MH., melalui Kasi Datun Adek Mery Siregar SH., didampingi Kasubbag Bin Erwin Rangkuti SH., dan Kasi Intel, Muhardani Budi SH., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka JL (ayah korban) sudah 4 (empat) kali mencabuli anak kandungnya sendiri mulai tahun 2021.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 silam, dengan cara putrinya sebut saja bernama Bunga (7) pura pura diajak mandi, lalu di sanalah JL melakukan aksi bejatnya,” kata Kasi Datun Adek kepada wartawan, Selasa (05/04/2022).

Baca Juga:

PT. KAI Divre I Sumut Sarankan Masyarakat Pesan Tiket Masa Lebaran Via Daring

Resepsi Milad Ke 59 PC IMM Pematang Siantar Gelar Dialog Kebangsaan

Untuk itu, lanjut Adek, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 E Undang Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk tersangka sendiri diancam hukuman maxsimal 20 tahun penjara. Disebabkan karena perbuatan pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya sehingga ada unsur pemberatan.

“Dari ancaman hukuman pasal perlindungan anak yang dikenakan maxsimal 15 tahun penjara namun ditambah sepertiga karena ada unsur pemberatan menjadi total keseluruhan tuntutan yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Sibuhuan menjadi 20 tahun penjara,” kata Adek Mary Siregar SH.

Selanjutnya Kejari Palas menerima tersangka JL beserta barang bukti yang selanjutnya akan ditahan dirutan Sibuhuan.

(Robert Nainggolan)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi: Kereta Api, sebagai salah satu jenis angkutan darat massal di Indonesia. (Foto: ANTARA).

PT. KAI Divre I Sumut Sarankan Masyarakat Pesan Tiket Masa Lebaran Via Daring

Maret 25, 2023

LimaSisiNews, Medan (Sumut) - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sunut) menyarankan masyarakat agar memesan tiket kereta...

Resepsi Milad Ke 59 PC IMM Pematang Siantar Gelar Dialog Kebangsaan

Maret 22, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pematang Siantar menggelar resepsi Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ke 59...

Plt. Bupati Padang Lawas Hadiri Peringatan Isra’Mi’raj di Kecamatan Sihapas Barumun

Maret 22, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Plt. Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, M.M,, M.Si. menghadiri acara Peringatan...

Kepala BNNK Tebing Tinggi, Alexander Dikirimi Papan Bunga Duka – Ada Apa?

Maret 21, 2023

LimaSisiNews, Tebing Tinggi (Sumut) - Diduga memiliki prestasi buruk, Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi di Jalan Lintas...

Ketua DPP Pujakesuma: Warga Jawa di Siantar Diharapkan Dapat Menjaga Keutuhan dan Keguyuban

Maret 21, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Ketua DPP Pujakesuma Eko Soepianto SE mengharapkan agar warga pujakesuma di Kota Pematangsiantar merapatkan barisan...

Terkait Dualisme Kepemimpinan di Kabupaten Padang Lawas, IPK dan Masyarakat Unjuk Rasa ke DPRD

Maret 20, 2023

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Ribuan jajaran Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan masyarakat Padang Lawas (Palas) menggelar aksi unjuk rasa damai,...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID