LimasisiNews, Pematangsiantar –
Videotron yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar menjadi sorotan karena menayangkan materi iklan rokok. Penayangan konten tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Hal ini dikatakan Arif Harahap ketua Lembaga Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun kepada media Limasisinews Sabtu (04/12/2021), “Videotron yang berada di Jalan Ahmad Yani hampir sepanjang hari menayangkan iklan rokok. Padahal dalam Pasal 31 PP No.109/2012 dijelaskan iklan produk tembakau di media luar ruang tidak boleh diletakkan di jalan utama dan jalan protokol” kata Arif Harahap.
Lanjut Arif Harahap, sesuai surat edaran Walikota Pematangsiantar Nomor 503/3729/VI/2017 yang mengatur tentang larangan iklan produk tembakau di kawasan jalan utama atau protokol. Dijelaskan bahwa ada tujuh ruas jalan di Kota Pematangsiantar yang harus bebas dari iklan rokok. Diantaranya, Jl.H.Adam Malik, Jl.Ahmad Yani, Jl.Sudirman, Jl.MH.Sitorus, Jl.Kartini, Jl.Merdeka dan Jl.Sutomo.
Sehingga kita mempertanyakan ke Pemerintah Kota Pematangsiantar, ada apa dibalik videotron yang menayangkan iklan rokok yang diduga melanggar aturan yang sudah sangat jelas.
“Ada dua kemungkinan, pertama pengusahanya nekat atau ada permainan dengan oknum. Ini kan pelanggaran terbuka, terlihat oleh publik, kok bisa-bisanya nekat, jadi kita minta Pemko Siantar melalui Satpol PP untuk menindaknya” tegas Arif Harahap.
Disinggung mengenai bahwa cakupan konten dalam videotron tersebut dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, Arif Harahap menegaskan “Harusnya pemerintah mengambil PAD dengan prosedur dan aturan yang telah di tentukan.
Artinya kalau sudah melanggar aturan kan bisa dikatakan ilegal, jadi jangan ada pembiaran ataupun sampai menarik pendapatan dari yang ilegal.” Terangnya.
Terpisah Kasat Pol PP Robert Samosir ketika dikonfirmasi awak media Sabtu (04/12/2021) pukul 12.00 WIB, apakah pihaknya sudah mengetahui terkait pelanggaran penayangan iklan rokok videotron di Jl.Ahmad Yani mengatakan, “Kami akan menyurati pihak penyedia media reklame agar mematuhi surat edaran Walikota dan akan berkoordinasi dengan Dinas perizinan dan pendapatan terkait izin reklame dan pajak reklamenya” kata Robert.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Siantar belum berhasil dikonfirmasi awak media.
(A.Harahap)