LimaSisiNews
Minggu, 11 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut Siantar - Simalungun

Tampilkan Iklan Rokok, Videotron di Jalan Ahmad Yani Dinilai Langgar Aturan

by Redaksi
04/12/2021
in Siantar - Simalungun
17
SHARES
112
VIEWS

LimasisiNews, Pematangsiantar –

Videotron yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar menjadi sorotan karena menayangkan materi iklan rokok. Penayangan konten tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hal ini dikatakan Arif Harahap ketua Lembaga Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun kepada media Limasisinews Sabtu (04/12/2021), “Videotron yang berada di Jalan Ahmad Yani hampir sepanjang hari menayangkan iklan rokok. Padahal dalam Pasal 31 PP No.109/2012 dijelaskan iklan produk tembakau di media luar ruang tidak boleh diletakkan di jalan utama dan jalan protokol” kata Arif Harahap.

Lanjut Arif Harahap, sesuai surat edaran Walikota Pematangsiantar Nomor 503/3729/VI/2017 yang mengatur tentang larangan iklan produk tembakau di kawasan jalan utama atau protokol. Dijelaskan bahwa ada tujuh ruas jalan di Kota Pematangsiantar yang harus bebas dari iklan rokok. Diantaranya, Jl.H.Adam Malik, Jl.Ahmad Yani, Jl.Sudirman, Jl.MH.Sitorus, Jl.Kartini, Jl.Merdeka dan Jl.Sutomo.

Sehingga kita mempertanyakan ke Pemerintah Kota Pematangsiantar, ada apa dibalik videotron yang menayangkan iklan rokok yang diduga melanggar aturan yang sudah sangat jelas.

“Ada dua kemungkinan, pertama pengusahanya nekat atau ada permainan dengan oknum. Ini kan pelanggaran terbuka, terlihat oleh publik, kok bisa-bisanya nekat, jadi kita minta Pemko Siantar melalui Satpol PP untuk menindaknya” tegas Arif Harahap.

Disinggung mengenai bahwa cakupan konten dalam videotron tersebut dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, Arif Harahap menegaskan “Harusnya pemerintah mengambil PAD dengan prosedur dan aturan yang telah di tentukan.

Artinya kalau sudah melanggar aturan kan bisa dikatakan ilegal, jadi jangan ada pembiaran ataupun sampai menarik pendapatan dari yang ilegal.” Terangnya.

Terpisah Kasat Pol PP Robert Samosir ketika dikonfirmasi awak media Sabtu (04/12/2021) pukul 12.00 WIB, apakah pihaknya sudah mengetahui terkait pelanggaran penayangan iklan rokok videotron di Jl.Ahmad Yani mengatakan, “Kami akan menyurati pihak penyedia media reklame agar mematuhi surat edaran Walikota dan akan berkoordinasi dengan Dinas perizinan dan pendapatan terkait izin reklame dan pajak reklamenya” kata Robert.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Siantar belum berhasil dikonfirmasi awak media.

(A.Harahap)

Tags: Headline
Share7SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Muchtar Sinaga, S.P., M.M, di kegiatan Bakti Paska Di Panti Asuhan Elim HKBP Pematang Siantar.(mass)

PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan Group Gelar Bakti Paska Di Panti Asuhan Elim HKBP Pematangsiantar

Mei 1, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Persekutuan Umat Kristen (PUK) PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan Grup terdiri kebun Tinjowan, kebun padang...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Kejari Tepis Isu Penetapan Status Tahanan Kota Terhadap Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Rumah Makan Bu Tiwi tan Tlogo, Pioneer Menu Masakan Sego Berkat di Gunungkidul

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dani: Jangan Ada Manipulasi dengan Alasan Kesehatan

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Launching Pesan Sembada, Harda Kiswaya: Ini Sebagai Langkah Awal Pertanian Sleman untuk Lebih Maju, Mandiri, dan Modern

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/