Labuhanbatu – Limasisinews.com
Sabtu (9/10/2021), Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH. MH dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung kembali berhasil melakukan penindakan di Jalan karya kelurahan Negeri lama kec. Bilah hilir, kabupaten Labuhan batu dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial SA alias Manohara (39) seorang ibu rumah tangga warga dusun Sei tampang kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan RF alias Kiki (25), wiraswasta, warga jalan pendidikan kelurahan Negeri lama kecamatan Bilah hilir .
Dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, 1 (satu ) buah HP.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi SH. MH menyampaikan penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap tersangka RF alias Kiki kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya panggilan Ges (39) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dirumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang.
SA alias Manohara sendiri menerangkan sudah 2 (dua) tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. ibu rumah tangga 4 (empat) orang anak ini mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700.000,- per minggu.
Tersangka RF alias Kiki adalah merupakan seorang Residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi petugas tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Sennah yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua Tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SatnarkobaPolres-LB)
A. Hrp.