LimasisiNews, Asahan (Sumut) –
Kasus penganiayaan yang di alami oleh kader wanita partai perindo beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh salah satu Ketua Partai Perindo Kabupaten Asahan, Mizanul Akmal Sitorus.
Hingga korban mengalami lebam-lebam di lengan kanan dan kiri, kini telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada Polres Asahan. Dan berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi yang bernomor : LP/B/216/II/2022/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATRA UTARA, Tanggal 28 Februari 2022. Halimatus Sakdiah sebagai Korban penganiayaan mengatakan “Suami saya keberatan bang dengan perlakuan Si Akmal itu sudah menginjak-injak harga diri saya sebagai suami di bilangnya, maka nya suami saya memakai Pengacara bang”.
Terpisah pada saat reporter LimasisiNews menemui Kuasa Hukum Halimatus Sakdiah, untuk Menanyakan sampai dimana perkembangan laporan korban penganiayaan yang dilakukan Ketua Partai Perindo Kabupaten Asahan Mizanul Akmal Sitorus. Syaipul Puad Tarigan mengatakan “Saya meminta kepada pihak Polres Asahan Agar bekerja propesional, seharusnya Pelaku Mizanul Akmal Sitorus sudah dapat ditahan.
Berdasarkan Laporan klien saya pada tanggal 28 Februari yang lalu dengan ancaman pidana diatas lima tahun atau penganiayaan berat, apalagi ini korban nya adalah seorang wanita. Sedangkan pekelahian antara sesama laki laki saja di tahan apalagi ini wanita yang di aniaya tanpa perlawanan”. Ujar Syaipul Puat Tarigan. SH.MH diruang kerja nya.
Syaipul Puat Tarigan. SH.MH juga mengatakan akan mendatangi Polres Asahan kembali untuk menanyakan perkembangan Laporan klien nya dan meminta SP2HP terhadap laporan penganiayaan yang dilakukan Ketua Partai Perindo Kabupaten Asahan Mizanul Akmal Sotorus tersebut.
(Fernando Panjaitan)
Discussion about this post