Limasisinews.com
Serdang Bedagai – Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, angkat bicara soal adanya Pungutan di sekolah Dasar Negeri No.105455 Sibatu Batu, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Segai), Sumatera Utara terhadap orang tua murid. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kepsek SDN 105455 Sibatu Batu Dolok Merawan Nurhayati Sitompul Disinyalir Tega Pungli Pengambilan SKHU dengan dalih uang terima kasih.
Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut, Bupati Sergai H. Darma Wijaya Saat di konfirmasi Awak Media melalui Whatsapp 0813-8490-****, Sabtu, (16/10/2021) memberikan tanggapan Bahwa “tidak boleh ada pungutan”.
Adanya keluhan dari Masyarakat pun disampaikan langsung melalui Awak Media kepada Bupati Sergai, Darma Wijaya, dikarenakan Suwanto Nasution SPd, MM sebagai Kadis Pendidikan Sergai dinilai kurang merespon adanya keluhan dari masyarakat yang tak lain orang tua murid, Suwanto tidak mau menjawab dan terkesan sengaja “Bungkam” ketika beberapa kali disampaikan adanya dugaan pungli uang SKHU dengan dalih uang terima kasih di SD Negeri 105455 Sibatu Batu Kecamatan Dolok Merawan.
Respon cepat Bupati Darma Wijaya menerima laporan tersebut pun diapresiasi masyarakat, Bupati berjanji akan menindaklanjuti terkait dugaan pungli tersebut.
“Baik Saya akan kirim insfektorat kesana,” Tegas Bupati.
Seperti diberitakan, Dugaan Pungli dengan dalih untuk uang terima kasih ini muncul dari pertanyaan masyarakat khususnya para orang tua yang putra-putrinya sedang menempuh pendidikan di SD Negeri di Kabupaten Serdang Bedagai.
Mereka mempertanyakan mengapa di Kabupaten Serdang Bedagai, Biaya SKHU atau Ijazah SD negeri masih dibebankan kepada orang tua murid.
Padahal, sesuai ketentuan, proses pembelajaran di pendidikan dasar khususnya tingkat SD-SMP tidak boleh ada pungutan karena sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nasional.
Masyarakat bertambah geram karena di tengah kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 ini, justru pungli dengan dalih untuk uang terima kasih di sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai semakin tak terkendali.
Padahal, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 75 tahun 2016. Dimana sekolah dilarang melakukan pungutan apa pun dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, tidak dibebankan lagi pada orangtua. Akan tetapi, dalam praktiknya ini masih terus terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai.
(Tim)
Discussion about this post