“Contoh Surat Ketengan Sehat yang dibutuhkan untuk syarat jadi TNI dan Polri, juga KPU beserta instansi lembaga Negara lainnya, pasti berbeda, karena akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya,” jelas Irham.
Oleh karena itu, tutur Irham, terkait terbitnya Surat Keterangan Sehat yang diminta secara pribadi oleh TSO, dan diduga telah disalahgunakan secara dinas, maka terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 Maret 2023, yang ditujukan kepada Gubernur, Perihal: Optimalisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas dinilai sebagai suatu kebijakan yang sangat keliru dan lalai.
Masih keterangan Irham, berdasarkan kronologis perjalanan Pemerintahan di Kabupaten Palas patut dan wajarlah masyarakat menduga bahwa Mendagri ada “main mata” dengan TSO, atas ngototnya dia agar diaktifkan kembali memimpin daerah, padahal belum sembuh secara normal.
Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Pasal 78 ayat 2 Hurub b menyatakan: Jika menderita sakit harus sembuh fisik maupun mental secara normal.
Kemudian, Surat Mendagri pun terkesan memaksakan agar TSO memimpin kembali padahal surat yang menjadi dasar acuan hanya berdasarkan Surat Keterangan Sehat yang dimohon secara pribadi, bukan yang dimohon oleh istansi.
Masih dalam penjelasan Irham, seperti diketahui bahwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan dan beberapa kali memohon secara tertulis kepada Rumah Sakit (RS) Adam Malik, Medan, dan juga telah membentuk Tim Medis agar TSO diperiksa kesehatannya demi kepentingan istansi.
Hal ini malah dianggap sepele oleh TSO, bahkan dinilai ‘bandal‘ dan selalu mangkir pada pemeriksan yang telah dijadwalkan oleh Gubernur di RS Adam Malik, Medan. Anehnya, tanpa konfirmasi terhadap Gubernur, TSO malah diam-diam memohon kepada pihak RSCM Jakarta agar mengeluarkan Surat Keterangan Sehat secara pribadi dan memberikannya kepada Mendagri untuk dipergunakan.
Mengingat Negara Republik Indonesia (RI) ini adalah Negara yang berdasarkan UUD 45, di mana Negara telah menerbitkan UU Nomor: 23 Tahun 2014 sebagai pegangan dalam penyelenggaran pemerintahan tentunya sudah patut kalau undang-undang ini harus dipatuhi dan ditaat.
Pada Pasal 91 UU Nomor: 23 Tahun 2014 tersebut dinyatakan, Gubernur adalah perwakilan Pemerintah Pusat. Jelas langkah yang diambil oleh TSO dinilai telah ‘mengkangkangi‘ fungsi jabatan setingkat di atasnya.
“Ini sangat tidak mencontohkan karakater/etika kepala daerah. Oleh karena itu, perlu ketegasan Pak Gubernur untuk menjawab semua ‘sandiwara‘ yang telah dilakonkan oleh TSO,” ujar Irham menutup penjelasannya.
RZ/ed. MN