LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa pada 3 April 2023 lalu sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Pengurus Wilayah Daerah Khusus Ibukota (HIMMAH PW DKI) Jakarta, Komite Nasional Pemuda Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (KNPI DPD) Padang Lawas (Palas) serta Koalisi Amanat Rakyat (KOAR DPP) Palas, mendatangi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk beraudiensi.
Tujuan auduensi untuk meminta penjelasan dan keterangan secara tertulis tentang rekam medik pasien atas nama Tn. H. Ali Sutan Harahap atau yang lebih dikenal dan akrab dengan panggilan TSO (Tongku Sutan Oloan).
Dalam audiensi itu diketahui bahwa Surat Keterangan Sehat TSO diminta secara pribadi, dab diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan akibat (efek) hukum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Palas, Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut). Hal ini disampaikan oleh Irham Habibie Harahap sebagai perwakilan tim yang beraudiensi.
Labih jauh Irham memaparkan bahwa menurut keterangan pihak RSCM Jakarta, melalui Humas (Hubungan Masyarakat)-nya, Uud Cahyo, S.H., MARS., bahwa pada 13 Juni 2022 telah dikeluarkan Surat Keterangan Sehat. Lalu pada 15 November 2022 juga dikeluarkan lagi Surat Kererangan Sehat serta dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan fungsi luhur.
Selanjutnya, pada 1 Desember 2022 ada lagi dikeluarkan Surat Keterangan Sehat yang diminta secara pribadi oleh TSO dan tidak diterangkan kepada siapa dan untuk apa Surat Keterangan Sehat tersebut ditujukan peruntukan dan kegunaannya.
Terkait Surat Keterangan Sehat yang diminta secara pribadi oleh TSO, malah diduga digunakan dan dijadikan dasar untuk menerbitkan surat-surat dinas, seperti: Surat Pergantian Spesimen Transaksi Keuangan di Bank, Surat Keputusan pengangkatan (kembali) para pejabat di lingkungan Pemkab Palas, dan sebagainya yang kemudian diduga berimbas pada timbulnya akibat (efek) hukum di wilayah Kabupaten Palas khususnya yang terkait dengan jalannya roda pemerintahan.
Kemudian, dikutip dari pernyataan lisan dari pihak Humas RSCM Jakarta, Uud Cahyo, S.H., MARS., pada saat audiensi dikatakan bahwa seharusnya Surat Keterangan Sehat harus dimohon oleh instansi terkait (tempat di mana pasien yang bersangkutan bertugas), untuk dapat disesuaikan dengan tingkat kebutuhan serta beban kerjanya.
“Makanya kami heran, kami tidak tahu kalau surat yang diminta secara pribadi itu malah dijadikan dasar untuk menerbitkan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan kami (pihak RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta) tidak pernah menyarankan, juga mengusulkan terkait dengan Surat Keterangan Sehat tersebut untuk digunakan oleh instansi terkait. Jika pun ada kebijakan yang terbit, itu di luar tanggung jawab kami,” ujar Uud Cahyo, Humas RSUP Cipto Mangunkusumo.
Kemudian, Irham juga menjelaskan, “Secara terpisah kami juga menerima keterangan terkait Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh RSUP Nasional (RSCM Jakarta) di mana seharusnya Surat Keterangan Sehat tersebut disesuaikan dengan permintaan si peminta.”
Misalnya, jika diminta secara pribadi maka diberikan untuk kepentingan pribadi. Beda jika yang pemohon Surat Keterangan Sehat tersebut adalah instansi. Tentu setiap instansi pasti berbeda kebutuhan Surat Keterangan Sehat-nya karena akan diukur dengan kondisi beban kerjanya.