Berkaitan dengan itu, masih menurut Sugianto, bahwa untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada para pedagang pakaian bekas ini pihaknya bersedia pasang badan jika aparat penegak hukum merazia dagangan mereka.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, C dan D DPRD Sumut dan sejumlah instansi pemerintah dan penegak hukum ini, Sugianto mengungkapkan bakwa ia sudah meminta kepada aparat hukum.
“Kalau mau menangkap pedagang bekas ini lebih baik duluan menangkap saya. Dengan demikian Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian Bea Cukai dan Disperindag Sumut dan Medan harus mendengar jeritan rakyatnya,” tandas Sugianto tegas.
“Kita himbau kepada semua pihak, jangan ada lagi teror terhadap para pedagang pakaian bekas. Dengan melakukan razia ke rumah-rumah atau pun gudang penyimpanan pakaian bekas, berikan kesempatan kepada para pedagang menghabiskan stock mereka,” tutup Sugianto.
PM/ed. MN