LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sugianto Makmur mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melegalkan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia. Ini perlu demi menyelamatkan 2.500 pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang tergabung dalam pedagang pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘monza‘ di Medan.
“Kita harus memperjuangkan nasib 2.500 pedagang pakaian bekas ini, yang saat ini mata pencaharian mereka berada di ujung tanduk atau terancam hilang karena dilarang Pemerintah berdagang pakaian bekas,” ujar Sugianto Makmur kepada wartawan Jumat (07/04/2023 ) di Medan.
“Perlu ditegaskan,” tambah politisi PDI Perjuangan ini, “Pemerintah tidak boleh mematikan pengusaha dagang pakaian bekas ini, yang mana mulai bangkit secara perlahan pascapandemi Covid-19. Tapi hendaknya menjadi perhatian Pemerintah dengan membiarkan mereka beraktivitas seperti biasa. Bernegara itu untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat
Ketika rakyat dalam era kebangkitan sesudah Covid-19, Pemerintah harus memfasilitasi bukan memberangus dengan dalih melindungi kepentingan kepentingan industri tekstil Indonesia,” jelas Sugianto.
“Perlu diketahui,” ujar anggota DPR dari Dapil Binjai dan Langkat ini lagi, “pakaian bekas ini masih dibutuhkan masyarakat, selain harganya terjangkau juga kualitasnya bagus. Sangat tidak elok jika Permerintah mematikan usaha yang sudah ada dengan menumbuhkan yang belum tentu diminati masyarakat,” imbuh Sugianto.