“Itu semangat kita bersama dengan eksekutif, supaya Danais itu bisa dikonversikan untuk menyejahterakan dan menambah keamanan di samping untuk hal yang sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa pemanfaatan Danais untuk masyarakat sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan.
“Pergub 100, kan, mengatur itu, mengatur bahwa BKK sudah sampai di desa. Pertanyaannya, di desa itu salah satu organisasi yang tingkat bawah masih ada dukuh dan sebagainya, apakah bisa sampai situ? Kita lihat nanti sama-sama,” tuturnya.
“Yang terpenting ada anggaran, bisa sampai ke wilayah, tapi juga pertanggungjawabannya harus benar, jangan justru menjadi petaka kita semua,” pungkasnya.
Arifin)/ed. MN