LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini, Kamis (31/08/2023) berusia 11 tahun, tentunya banyak catatan-catatan setelah 11 tahun UU tersebut ditetapkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY memaparkan catatan-catatan setelah 11 tahun UU Keistimewaan DIY ditetapkan. Ketua DPRD DIY, Nuryadi lebih menyoroti tentang pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) yang belum maksimal menyejahterakan masyarakat DIY dalam catatannya.
“Keistimewaan itu ditegaskan di sana. Untuk bisa mengamankan lebih aman dan sejahtera masyarakatnya, kita bisa melihat itu tapi belum maksimal,” papar Nuryadi saat ditemui wartawan di gedung DPRD DIY, Kamis (31/08/2023).
“Ironis, kan? Kita dapat Danais tapi stuntingnya banyak. Kemiskinan juga tingg. Ini yang harus kita kaji. Apalagi kalau bicara tentang, walaupun itu bukan tanggung jawab langsung kita (DPRD). Terakhir (masalah) sampah,” lanjutnya.
Ia berharap Danais dapat menyejahterakan masyarakat DIY hingga lapisan paling bawah. Menurutnya, untuk mencapai itu, ke depan harus ada koordinasi lintas sektoral termasuk dengan DPRD DIY.